BA’I
BITSAMAN AJIL
Disusun
untuk memenuhi Tugas Sistem Operasional Bank Syariah
Dosen
pengampu : Gita Danupranata, S.E, M.M.
Disusun
oleh :
Sarah
Juniastuti (20140730004)
Muhammad
Hasman (20140730005)
Tami
Pratamia Putr (20140730014)
Nisa
Isna Aufiya (20140730024)
Eko
Wahyudi Sarifudin (20140730046)
PROGRAM STUDI EKONOMI
DAN PERBANKAN ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
TAHUN
AJARAN 2014/2015
BAI’
BITSAMAN AJIL
A.
PENDAHULUAN
Sistem
Perbankan Islam telah mengamalkan mekanisme-mekanisme yang dapat menghindari
riba’ sepenuhnya. Mekanisme yang digunakan ialah pembiayaan Al-Bai’Bitsaman
Ajil, al-Murabahah dan al-Mudarabah. Dalam sistem perbankan konvensional
pula,’Skim Perbankan Tanpa Faedah’ (SPTF) telah dilaksanakan. Selain itu,
terdapat mekanisme pembiayaan tanpa riba’ lain yang terdapat dalam sistem
Perbankan Islam.Antaranya adalah seperti Bai’ Al-Inah, Al-Wakalah, Al-Ijarah,
Bai’Al-Salam, Bai’ Al-Dayn, Al-Hiwalah dan Al-Bai’ Al-Tijari. Mekanisme
pembiayaan Al-Bai’ Bithaman Ajil telah digunakan secara meluas dalam kebanyakan
sistem Perbankan Islam di Malaysia. Mekanisme pembiayaan Al-Bai’ Bitsaman Ajil,
al-Murabahah dan al-Mudarabah telah berjaya dilaksanakan oleh Bank Islam dan
semua bank konvensional yang mempunyai lesen untuk menjalankan sebahagian
daripada prinsip syariah Perbankan Islam. Mekanisme ini turut dilaksanakan oleh
Bank Rakyat, Koperasi Muslimin, Koperasi Belia Islam (KBI) dan Koperasi Kohilal
yang menjalankan mekanisme pembiayaan al-murabahah. Ketiga-tiga mekanisme
tersebut telah mencatatkan jumlah pemohon paling ramai berbanding mekanisme
lain. Pembiayaan tersebut turut dilaksanakan oleh bank konvensional dan telah
telah merekodkan jumlah peratusan yang paling tinggi berbanding mekanisme lain.
Al-Bai’
Bitsaman Ajil lebih dikenali sebagai jualan harga tertangguh. Urus niaga
al-Bai’Bitsaman Ajil melibatkan proses menjual sesuatu dengan disegerakan
penyerahan barang dan ditangguhkan pembayarannya sehingga ke satu waktu atau
tempoh yang telah ditetapkan. Menurut kertas seminar BIMB (modul III: Al-Bai’
Bitsaman Ajil ) di Kuala Lumpur pada tahun 1994, Al- Bai’ Bitsaman Ajil ialah
satu kontrak perjanjian oleh pembiaya untuk membeli harta yang dikehendaki oleh
pelanggan. Pembiaya akan menjual semula harta yang dibelinya itu kepada
pelanggan tersebut dengan harga pokok dan keuntungan. Namun, pelanggan tersebut
akan membayarnya secara bertangguh mengikut tempoh masa yang ditetapkan dan
dibayar dengan jumlah tertentu secara beransur-ansur. Pembiaya biasanya
merupakan pihak bank.
B.
Pengertian Bai’ Bitsaman Ajil
Pengertian
bai’ bitsaman ajil adalah jual beli komoditas, di mana pembayaran atas harga
jual dilakukan dengan tempo atau waktu tertentu di waktu yang mendatang. Bai’
bitsaman ajilakan sah jika waktu pembayaran ditentukan secara pasti, seperti
dengan menyebut periode waktu secara spesifik, misalnya 2 atau 3 bulan
mendatang. Jika jangka waktu pembayaran tidak ditentukan secara spesifik, maka
akad jual beli batal adanya. Dalam pelaksanaanya dengan cara bank membeli atau
memberi surat kuasa kepada nasabah untuk membelikan barang yang diperlukannya
atas nama bank. Selanjutnya, pada saat yang sama bank menjual barang tersebut
kepada nasabah denga harga sebesar harga pokok ditambah sejumlah keuntungan, di
mana jangka waktu serta besarnya angsuran berdasarkan kesepakatan bersama
antara bank dan nasabah.
Bai’
Bitsaman Ajil merupakan akad jual beli dan bukan merupakan pemberian pinjaman.
Jual beli Bai’ Bitsaman Ajil adalah jual beli tangguh dan bukan jual beli spot
(Bai’= jual beli, Tsaman= harga, Ajil= penangguhan) sehingga Bai’ Bitsaman Ajil
termasuk dalam kategori perdagangan dan perniagaan yang dibolehkan syariah.
Oleh karena itu, keuntungan dari jual beli Bai’ Bitsaman Ajil halal, sedangkan
keuntungan dari pemberian pinjaman adalah riba yang diharamkan oleh syariah.
C.
Dasar Hukum Bai’ Bitsaman Ajil
Al-qur’an
mengizinkan transaksi dalam bisnis selagi transaksi tersebut tidak keluar dari
konteks syari’ah (agama). Menurut Muhammad (2000:23), adapun ayat-ayat yang dapat
dijadikan rujukan dasar akad Bai’ Bitsaman Ajil, adalah sebagai berikut: Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan hak sesamamu dengan jalan
yang bathil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka
diantara kamu” (An-Nisa’: 29). Penjelasan: Jual beli dimana murabahah dan
al-bai’ bitsamanan ajil merupakan bagian terpenting dari padanya, merupakan
bagian terbesar dari rangkaian perniagaan dan bisnis Pada surat Al-baqarah ayat
275 juga telah dijelaskan yang berbunyi: Artinya: “Allah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba”
Kalimat
diatas menjelaskan bahwa Allah itu tidak melarang adanya praktek jual beli
tetapi Allah melarang/mengharamkan adanya riba. Dan dalam Hadist juga telah
disebutkan, Muhammad (2000:23) yang berbunyi: “Dari Suhaib r.a bahwa Rosullah
SAW bersabda: ada tiga perkara yang didalamnya terdapat keberkatan, yaitu:
menjual secara kredit, muqaradhah (nama lain dari mudharabah), mencampurkan
tepung dengan gandum untuk kepentingan rumah tangga dan bukan untuk dijual ”
(HR. Ibnu Majah No: 2280). Penjelasan: Al-murabahah dan Al-bai’ Bitsamanan Ajil
merupakan salah satu bentuk pembiayaan secara kredit karena pembiayaannya
dilakukan pada waktu jatuh tempo atau secara cicilan.
D.
Rukun dan Syarat Bai’ Bitsaman Ajil
Al
Bai’ Bithaman Ajil adalah Ba’I al-Murabahah yang di bayarkan secara tangguh.
Syarat-syarat dan rukun dasar dari produk ini sama dengan murabahah . Perbedaan
diantara keduanya terletak pada cara pembayaran, dimana pada pembiayaan
murabahah pembayaran ditunaikan setelah berlangsungnya akad kredit, sedangkan
pada pembiayaan Al Bai’Bithaman Ajil cicilan baru dilakukan setelah nasabah
penerima barang mampu memperlihatkan hasil usahanya.
·
Rukunnya,
yaitu:
a. Penjual
b. Pembeli
c. Barang yang diperjual-belikan
d. Harga dan
e. Ijab- qabul
·
Syarat-syarat
BBA:
a. Pihak yang berakad
1. Sama-sama ridha/ikhlas
2. Mempunyai kekuasaan untuk melakukan jual
beli.
b. Barang objek
1. Barang meskipun tidak di tempat, namun
ada pernyataan kesanggupan untuk mengadakan barang tersebut.
2. Barang itu milik sah penjual dan sesuai
dengan pernyataan penjual.
3. Barang yang diperjual belikan harus
berwujud.
4. Tidak termasuk kategori yang diharamkan.
c. Harga
1. Harga jual beli bank adalah harga beli
ditambah margin keuntungan.
2. Harga jual tidak boleh berubah selama
masa perjanjian.
3. Sistem pembayaran dan jangka waktunya
disepakati bersama
E.
Aplikasi Bai’ Bitsaman Ajil dalam Perbankan
Pada
akad ini, pembiayaan syariah dilakukan untuk membantu memfasilitasi masyarakat
agar dapat memiliki rumah yang diinginkan sesuai kemampuan. Fasilitas yang
diberikan ini adalah salah satunya berupa pembiayaan syariah dengan akad BBA.
Akad atau kontrak dalam pembiayaan rumah ini merupakan akad jual beli, yang
paling banyak diterapkan di bank-bank Islam di Timur Tengah. Akad ini adalah
akad Murabahah, yaitu bank melakukan pembelian rumah terlebih dahulu, dan
menjualnya kepada konsumen dengan keuntungan yang disepakati. Apabila pembeli
rumah tidak memiliki kemampuan untuk membayar penuh, maka bank pun dapat
memberikan keringanan kepada pembeli rumah. Pembeli rumah berhutang kepada bank
untuk nilai uang yang disepakati setelah pembelian rumah dilakukan. Dan dari
pinjaman ini, bank tidak diperbolehkan untuk mengambil riba berupa bunga dari
pembeli rumah. Transaksi jual beli Murabahah dengan pembayaran yang ditunda
biasa dikenal dengan istilah akad BBA.
Banyak
umat Islam melihat transaksi ini adalah transaksi yang serupa dengan bunga dari
suatu pinjaman. Tetapi menurut para cendekiawan muslim, transaksi ini telah
memenuhi beberapa kondisi yang memang tidak melanggar aturan syariah. Penjualan
rumah oleh bank kepada pembeli rumah dilakukan setelah bank membeli rumah dari
penjual rumah. Pada saat ini, status kepemilikan rumah telah berpindah dari
penjual yang lama ke bank. Dan pada saat bank sudah menjual rumahnya kepada
pembeli rumah yang disertai dengan pengambilan keuntungan yang disepakati, maka
status kepemilikan rumah saat ini telah berpindah kepada pembeli rumah. Di
dalam prakteknya, akad ini memiliki simpangan dengan definisi dari sisi
teoritisnya. Kepemilikan rumah baru diberikan oleh bank kepada pembeli rumah
pada saat pembeli rumah melakukan pelunasan. Artinya telah terjadi kejanggalan
akad BBA yaitu status perpindahan kepemilikan rumah seharusnya terjadi pada
saat akad tersebut baru dilakukan, yang diikuti dengan pinjaman yang harus
dibayarkan oleh pembeli rumah kepada bank.
F.
Kelebihan dan Kekurangan Produk Ba’i Bithaman Ajil
1.
Kelebihan Produk Ba’i Bithaman Ajil
Adanya
jenis transaksi ini di dalam Islam tentu memberikan banyak keringanan dan
kemudahan. Sebab tidak semua orang mampu membeli barang kebutuhan dengan sekali
bayar. Pada barang kebutuhan itu memang sesuatu yang mutlak diperlukan. Apalagi
para pegawai yang penghasilannya terbatas. Tidak mungkin bisa dapat membeli
barang kebutuhan hidupnya seperti rumah, kendaraan atau perabot rumah tangga
yang harga berkali-kali lipat dari gaji bulanannya.
Sebenarnya
seseorang yang penghasilannya pas-pasan bisa saja menabung dan bersabar untuk
tidak membeli barang yang harganya mahal itu secepatnya. Tetapi kita sekarang
ini hidup di zaman yang serba cepat dan kebutuhan akan barang-barang itu
sedemikian penting. Sehingga kalau pun menabung, maka akan dibutuhkan waktu
yang cukup lama untuk bisa memilikinya. Apalagi tidak semua orang punya bakat
untuk menabung, sebab ketika uang ada di tangan, seringkali orang tergoda untuk
membelanjakannya.
Di
sisi lain, para penjual barangpun berusaha untuk membuat barangnya segera laku
terjual. Sebab bila stok barang hanya menumpuk di toko, maka kerugian akan
terjadi. Maka lebih baik barang bisa segera terjual meskipun pembayarannya
ditangguhkan. Jadi baik pembeli maupun penjual sama-sama punya kepentingan.
Pembeli
butuh barang segera tapi uangnya kurang. Sedangkan penjual butuh barangnya
segera laku meski pembayarannya tidak tunai. Dan jalan keluar dari semua itu
adalah Bai` Bits-Tsaman Ajil ini.
Al-bai’
bithaman ajil banyak memberikan manfaat kepada bank syariah. Salah satunya
adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual
dengan harga jual kepada nasabah. Selain itu, sistem al-bai’ bithaman ajil juga
sangat sederhana. Hal tersebut memudahkan penanganan administrasinya di bank
syariah.
2. Kekurangan Produk Ba’i Bitsaman Ajil
Namun
pada praktek dan aplikasinya seperti diatas, produk ini seringkali terlanggar
akibat kurang dipahaminya prinsip syariah, juga karena batas antara akad ini
dengan akad lainnya sedemikian tipis. Ketika pihak bank menitipkan uang untuk
membeli barang kepada pihak pembeli yang nantinya akan dibeli lagi oleh pembeli
itu dengan harga yang lebih tinggi, ada celah yang bisa dimanfaatkan. Antara
lain uang titipan itu tidak dibelikan barang yang dimaksud. Tetapi digunakan
untuk keperluan yang lain. Lalu bila jatuh temponya, si pembeli melunasi
pembayaran yang sudah dimark-up kepada pihak bank.Kalau yang terjadi demikian,
maka tidak ada bedanya dengan pinjaman uang berbunga. Dan alasan pembeli butuh
barang hanyalah kamuflase belaka. Sebab pada prakteknya yang terjadi justru
sebuah transaksi pinjam uang dengan kewajiban penambahan nilai pengembaliannya.
Dan praktek itu jelas sebuah transaksi ribawi yang sejak dini telah diharamkan
oleh kitab dan sunnah.
Sehingga
bila sebuah bank syariah sampai terjebak dengan akad model begini, nilai
syariahnya menjadi hilang dan syariah itu hanya tinggal assessoris yang tidak
ada gunanya serta cenderung menipu ummat. Pada titik ini, sebuah bank yang
berlabelkan syariah harus hati-hati. Sebab umat Islam menganggap apa yang
dilakukan oleh bank syariah pastilah sudah seusai dengan syariah. Sehingga
kalau sampai terjadi hal-hal yang diharamkan Allah, tentunya dosa dan azab
sepenuhnya dibebankan kepada pemegang kebijakan bank itu.
FLOWCHART
Penjelasan
:
1. Supplier menawaran asset (rumah) kepada nasabah.
2. Setelah nasabah tertarik dengan asset yang di tawarkan
supplier, kemudian nasabah datang ke bank untuk
mengajukan pembiayaan murobbah BBA.
3. Customer service menjelaskan persyaratan
BBA yang harus dipenuhi oleh nasabah dan customer servie memberikan form.
4. Nasabah mengisi form dan melengkapi
persyaratan pembiayaan BBA seperti : KTP, KK, Surat Nikah, Surat Jaminan.
5. Customer service memeriksa kelengkapan dokumen
nasabah
6. Accounting Officer menganalisis memeriksa
kelengkapan dokumen nasabah lalu mensurvey tempat yang di inginkan nasabah
7. mengidentifikasi aset oleh AO terhadap aset
suplayer yang diinginkan nasabah
8. Di Komite melakukan rapat untuk menentukan
kontrak terhadap nasabah dengan akad BBA
9. jika akad tidak disetujui maka pemberitahuan
penolakan pembiayaan dan berkas dikembalikan kepada nasabah
10. jika disetujui maka kontrak pembiyaan nasabah
dan Bank dengan akad BBA
11. maka pencairan pembiayaan bisa dilakukan di
Komite
12. selanjutnya maka pengambilan uang bisa dilakukan
di Teller
13. maka AO melakukan survey dan melakukan transaksi
murobbah dengan suplayer untuk membeli aset yang sesuai dengan kriteria yang
diinginkan nasabah
14. maka transaksi pembelian aset terjadi antara
suplayer dan pihak Bank dengan akad murabbah
15. kemudian AO menjual aset tersebut kepada nasabah
sesuai kesepakatan atau kontrak diawal dengan menggunakan akad BBA
16. nasabah menerima aset dari pihak Bank sesuai
kesepakatan yang telah di sepakati yaitu menggunakan akad BBA
1.Nasabah
melakukan identifikasi dan memilih rumah yang akan dibeli
2.pengajuan
BBA (Perjanjian pembelian properti)
3.Bank
membeli rumah dari penjual dengan cara tunai
4.Pemilik
rumah menjual rumah ke bank
5.Bank
menjual rumah kepada nasabah dengan harga jual merupakan penjumlahan harga beli dengan besar keuntungan
6.Konsumen
membayar rumah yang sudah dibeli oleh bank dengan cara mencicil