Sabtu, 02 April 2016


FLOWCHART PEMBIAYAAN MUSYAROKAH NASABAH  YANG MEMILIKI LAPORAN KEUANGAN SEDERHANA
(PEGAWAI MENDATANGI NASABAH)
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem Operasional Bank Syariah
Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M. Si
 Di Susun Oleh:
M. Zainal Abidin (20140730017)
Muhammad Taufik (20140730020)
Ario Bobby M. (20140730054)
Ahmad Hizbul S. A. (20140730008)
Raka Gilang Sunarto (20140730018)


Ekonomi Dan Perbankan Islam
Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Tahun Ajaran 2015/2016




Pengertian Musyarakah

Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.
Musyarakah secara bahasa diambil dari bahasa Arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar); ertinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar) Menurut erti asli bahasa Arab, syirkah bererti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya, (An-Nabhani).

Rukun-rukun Musyarakah

Rukun-rukun yang terdapat pada akad musyarakah, yaitu:
a.       Pihak-pihak yang bersyirkah
b.      Porsi kerjasama
c.       Proyek/usaha (masyru’)
d.      Ijab qabul (sighat)
e.       Nisbah bagi hasil

Jenis – jenis Musyarakah

a.       Syirkah mufawadah
Kerjasama atau percampuran dana antara 2 pihak atau lebih dengan porsi dana yang sama
b.      Syirkah Al-‘Inan
Kerjasama atau pencampuran dana antara 2 pihak atau lebih dengan porsi dana yang tidak pasti sama.
c.       Syirkah Wujuh
Kerjasama atau percampuran antara pihak pemilik dana dengan pihak lain yang memiliki kredibilitas ataupun kepercayaan.
d.      Syirkah ‘abdan
Kerjasama atau percampuran tenaga atau profesionalisme antara 2 pihak atau lebih (kerjasama profesi).
e.       Syirkah Al-Mudharabah
      Kerjasama atau percampuran dana antara pihak pemilik dana dengan pihak lain yang memiliki     profesionalisme tenaga.  



FLOWCHART 





Penjelasan Flowchart :
1.      Pegawai bank mendatan nasabah yang akan melakukan pembiayaan.
2.      Pegawai bank menemui dengan calon nasabah.
3.      Pegawai bank menjelaskan tentang produk pembiayaan bank syariah yaitu musyarakah dan calon nasabah pun menyetujui untuk melakukan pembiayaan musyarakah kepada pihak bank tersebut.
4.      Nasabah menjelaskan kebutuhan dana sebagai modal kerja untuk suatu proyek tertentu. Nasabah menjelaskan proyek yang akan dikerjakan, pihak-pihak yang terlibat, dan tujuan proyek. Pengalaman nasabah dalam proyek sejenis dan sumber dana untuk mengembalikan modal tersebut kepada bank, selain SPM, nasabah juga menyertakan data-dataperusahaan dan spesifikasi proyek.
5.      Akuntan dari pihak bank menghitung jumlah aset milik nasabah dan menyerahkan hasil tersebut kepada Account Officer. Account Officer akan menganalisa kelayakan bisnis nasabah, historis usaha nasabah baik dari segi kualitatif dan kuantitatif serta kelayakan proyek/usaha yang akan dikerjakan oleh nasabah.
6.      Bagian administrasi pembiayaaan akan menganalisa nasabah dari segi yuridis maupun kelengkapan/perizinan dsan keabsahan proyek, juga kelengkapan dokumentasi perusahaan dalam bidang hukum, dan bank checking atas nasabah. Hasil pemeriksaan (checking) bagian administrasi pembiayaan disampaikan kepada account Officer/ marketing bersamaan dengan analisa kualitatif dan kuantitatif.
7.      Komite pembiayaan untuk memperoleh persetujuan. Bila proyek nasabah dianggap tidak layak, dan tidak memenuhi kriteria untuk di biayai, maka selutruh dokumen harus dikembalikan kepada nasabah, dan acount officer menyampaikan penolakan proyek tersebut kepada nasabah.
Bila permintaan nasabah dianggap layak dan memenuhi kriteria, komite akan memberikan persetujuan yang khususnya menyangkut 5 aspek, yaitu:
a.       Jumlah modal nasabah
b.      Jumlah modal bank
c.       Jangka waktu kerjasama musyarakah
d.      Nisbah bagi hasil dari keuntungan atau pendapatan proyek
e.       Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi nasabah
Bila perlu bank juga dapat meminta bantuan pihak ketiga atau menempatkan pegawai bank dalam proyek untuk mengawasi perkembangan proyek. Dalam pembiayaan musyarakah, masalah jaminan tidak menjadi prioritas utama, namun feasbility dan pengelolaan proyek yang menjadi tolak ukur keberhasilan proyek..
8.      Berdasarkan persetujuan komite , account officer akan mengirimkan Surat Persetujuan Musyarakah (SPM) kepada nasabah. Selain itu bank meminta kelengkapan dokumen lainnya bila masih dibituhkan. Isi surat persetujuan musyarakah adalah menyetujui memberi fasilitas musyarakah kepada nasabah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh komite. Setelah menerima SPM dari bank, nasabah dapat menyetujui atau tidak menyetujui persyaratan ataupun nisbah bagi hasil yang diajukan oleh bank.
9.      Jika Nasabah setuju maka nasabah akan mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk akad musyarakah dan menandatangani dokumen tersebut sebagai pengikat hukum.
10.  Bagian administrasi pembiayaan khususnya SB unit hukum mempersiapkan akad musyarakah (bagi hasil antara nasabah dengan bank dengan memperhatikan kelengkapan dokumen dan rincian/spesifikasi proyek yang akan dibuat, serta segala ketentuan terms and conditions yang telah disepakati antara nasabah dan bank).
11.  Setelah akad musyarakah ditandatangani nasabah diminta untuk mengeluarkan Surat Permohonan Realisasi Musyarakah ( SPRM ). Isi SPRM adalah meminta pencarian dana untuk dimulainya pelaksanaan proyek.
12.  Bagian Administrasi Pembiayaan memberikan informasi bahwa akad musyarakah telah terlaksana, dan account officer dapat menyetujui dilaksanakannya pencairan dana kepada nasabah.
13.  Setelah menerima dana dari bank, nasabah akan menyerahkan tanda terima uang oleh nasabah (TTUON) kepada bank.

Selama proyek berjalan, AO diwajibkan untuk turut terlibat, monitoring perkembangan proyek dan pendapatan serta biaya yang dikeluarkan. Setelah proyek tersebut berjalan, nasabah akan melakukan pembayaran bagi hasil kepada bank sesuai nisbah yang telah disepakati bersama. Pembayaran pokok/pengembalian pokok dilakukan di akhir periode selesainya jangka waktu musyarakah.




  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar