FLOWCHART
PEMBIAYAAN MUSYAROKAH NASABAH YANG
MEMILIKI LAPORAN KEUANGAN SEDERHANA
(PEGAWAI
MENDATANGI NASABAH)
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem Operasional Bank Syariah
Dosen
Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M. Si
M.
Zainal Abidin (20140730017)
Muhammad
Taufik (20140730020)
Ario
Bobby M. (20140730054)
Ahmad
Hizbul S. A. (20140730008)
Raka
Gilang Sunarto (20140730018)
Ekonomi
Dan Perbankan Islam
Fakultas
Agama Islam
Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta
Tahun
Ajaran 2015/2016
Pengertian
Musyarakah
Musyarakah (syirkah
atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi
hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen
usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai
kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi
modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja
sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama
dengan memadukan seluruh sumber daya.
Musyarakah secara
bahasa diambil dari bahasa Arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur
satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama
lain. Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi),
yashruku (fi’il mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar);
ertinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar) Menurut erti asli
bahasa Arab, syirkah bererti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak
boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya, (An-Nabhani).
Rukun-rukun
Musyarakah
Rukun-rukun yang
terdapat pada akad musyarakah, yaitu:
a. Pihak-pihak
yang bersyirkah
b. Porsi
kerjasama
c. Proyek/usaha
(masyru’)
d. Ijab
qabul (sighat)
e. Nisbah
bagi hasil
Jenis – jenis Musyarakah
a. Syirkah
mufawadah
Kerjasama atau percampuran dana antara 2
pihak atau lebih dengan porsi dana yang sama
b. Syirkah
Al-‘Inan
Kerjasama atau pencampuran dana antara 2
pihak atau lebih dengan porsi dana yang tidak pasti sama.
c. Syirkah
Wujuh
Kerjasama atau percampuran antara pihak
pemilik dana dengan pihak lain yang memiliki kredibilitas ataupun kepercayaan.
d. Syirkah
‘abdan
Kerjasama atau percampuran tenaga atau
profesionalisme antara 2 pihak atau lebih (kerjasama profesi).
e. Syirkah
Al-Mudharabah
Kerjasama atau percampuran dana antara pihak pemilik
dana dengan pihak lain yang memiliki profesionalisme tenaga.
FLOWCHART
Penjelasan Flowchart :
1. Pegawai
bank mendatan nasabah yang akan melakukan pembiayaan.
2. Pegawai
bank menemui dengan calon nasabah.
3. Pegawai
bank menjelaskan tentang produk pembiayaan bank syariah yaitu musyarakah dan
calon nasabah pun menyetujui untuk melakukan pembiayaan musyarakah kepada pihak
bank tersebut.
4. Nasabah
menjelaskan kebutuhan dana sebagai modal kerja untuk suatu proyek tertentu.
Nasabah menjelaskan proyek yang akan dikerjakan, pihak-pihak yang terlibat, dan
tujuan proyek. Pengalaman nasabah dalam proyek sejenis dan sumber dana untuk
mengembalikan modal tersebut kepada bank, selain SPM, nasabah juga menyertakan
data-dataperusahaan dan spesifikasi proyek.
5. Akuntan
dari pihak bank menghitung jumlah aset milik nasabah dan menyerahkan hasil
tersebut kepada Account Officer. Account Officer akan menganalisa kelayakan
bisnis nasabah, historis usaha nasabah baik dari segi kualitatif dan
kuantitatif serta kelayakan proyek/usaha yang akan dikerjakan oleh nasabah.
6. Bagian
administrasi pembiayaaan akan menganalisa nasabah dari segi yuridis maupun
kelengkapan/perizinan dsan keabsahan proyek, juga kelengkapan dokumentasi
perusahaan dalam bidang hukum, dan bank checking atas nasabah. Hasil
pemeriksaan (checking) bagian administrasi pembiayaan disampaikan kepada
account Officer/ marketing bersamaan dengan analisa kualitatif dan kuantitatif.
7. Komite
pembiayaan untuk memperoleh persetujuan. Bila proyek nasabah dianggap tidak
layak, dan tidak memenuhi kriteria untuk di biayai, maka selutruh dokumen harus
dikembalikan kepada nasabah, dan acount officer menyampaikan penolakan proyek
tersebut kepada nasabah.
Bila permintaan nasabah dianggap layak
dan memenuhi kriteria, komite akan memberikan persetujuan yang khususnya
menyangkut 5 aspek, yaitu:
a.
Jumlah modal nasabah
b.
Jumlah modal bank
c.
Jangka waktu kerjasama musyarakah
d.
Nisbah bagi hasil dari keuntungan atau
pendapatan proyek
e.
Persyaratan-persyaratan yang harus
dipenuhi nasabah
Bila
perlu bank juga dapat meminta bantuan pihak ketiga atau menempatkan pegawai
bank dalam proyek untuk mengawasi perkembangan proyek. Dalam pembiayaan
musyarakah, masalah jaminan tidak menjadi prioritas utama, namun feasbility dan
pengelolaan proyek yang menjadi tolak ukur keberhasilan proyek..
8. Berdasarkan
persetujuan komite , account officer akan mengirimkan Surat Persetujuan
Musyarakah (SPM) kepada nasabah. Selain itu bank meminta kelengkapan dokumen
lainnya bila masih dibituhkan. Isi surat persetujuan musyarakah adalah
menyetujui memberi fasilitas musyarakah kepada nasabah dengan syarat-syarat
yang telah ditetapkan oleh komite. Setelah menerima SPM dari bank, nasabah
dapat menyetujui atau tidak menyetujui persyaratan ataupun nisbah bagi hasil
yang diajukan oleh bank.
9. Jika
Nasabah setuju maka nasabah akan mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk akad
musyarakah dan menandatangani dokumen tersebut sebagai pengikat hukum.
10. Bagian
administrasi pembiayaan khususnya SB unit hukum mempersiapkan akad musyarakah
(bagi hasil antara nasabah dengan bank dengan memperhatikan kelengkapan dokumen
dan rincian/spesifikasi proyek yang akan dibuat, serta segala ketentuan terms
and conditions yang telah disepakati antara nasabah dan bank).
11. Setelah
akad musyarakah ditandatangani nasabah diminta untuk mengeluarkan Surat
Permohonan Realisasi Musyarakah ( SPRM ). Isi SPRM adalah meminta pencarian
dana untuk dimulainya pelaksanaan proyek.
12. Bagian
Administrasi Pembiayaan memberikan informasi bahwa akad musyarakah telah
terlaksana, dan account officer dapat menyetujui dilaksanakannya pencairan dana
kepada nasabah.
13. Setelah
menerima dana dari bank, nasabah akan menyerahkan tanda terima uang oleh
nasabah (TTUON) kepada bank.
Selama proyek berjalan,
AO diwajibkan untuk turut terlibat, monitoring perkembangan proyek dan
pendapatan serta biaya yang dikeluarkan. Setelah proyek tersebut berjalan,
nasabah akan melakukan pembayaran bagi hasil kepada bank sesuai nisbah yang
telah disepakati bersama. Pembayaran pokok/pengembalian pokok dilakukan di
akhir periode selesainya jangka waktu musyarakah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar